Langsung ke konten utama

Logika 1: Pengantar Logika Secara Umum


fahruddin faiz

LOGIKA
Oleh Fahruddin Faiz

Otak manusia yang diciptakan Tuhan ini beroperasi berpikir, berakal, berpendapat. Apa yang kamu perbuat berdasarkan apa yang kamu pikirkan. Akal pikiran di dalamnya ada logika-logika. Namun sebelum jauh melangkah ke depan, tentunya kita pahami dulu apa itu logika secara radikal atau mendalam? Bagaimana saja beroperasinya logika? Apakah semakin maju suatu peradaban semakin baik juga logika yang dipakainya? Ada kata logis dan tidak logis. Dulu sekali, Hypatia adalah wanita yang paling waras logikanya, tetapi dia dituduh sebagai penyihir karena logika masyarakat di saat itu tidak mampu memahami pikiran Hypatia dengan logis. Akhirnya akal masyarakat saat itu menghukum mati Hypatia. Alangkah malangnya si filosof Cantik itu.

Baiklah, mari kita mulai dengan pengertian. Apa itu logika?

Logika berasal dari kata Yunani kuno λόγος (logos) yang berarti hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Sebagai ilmu, logika disebut dengan logike episteme (Latin: logica scientia) atau ilmu logika (ilmu pengetahuan) yang mempelajari kecakapan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur.

Tujuan dan Fungsi dari logika itu sendiri adalah: cara untuk mengambil kesimpulan, Suatu alat untuk berpikir, Suatu teknik menyusun argumen, Suatu metode untuk mengemukakan pendapat secara masuk akal, Suatu cara mematuhi aturan-aturan hukum berpikir.

Macam-Macam Logika. Sampai saat ini perkembangan ilmu logika semakin mencerahkan, ada dua macam logika

Logika alamiah

Logika alamiah adalah kinerja akal budi manusia yang berpikir secara tepat dan lurus sebelum dipengaruhi oleh keinginan-keinginan dan kecenderungan-kecenderungan yang subyektif. Kemampuan logika alamiah manusia ada sejak lahir.

Logika ilmiah

Logika ilmiah menjadi ilmu khusus yang merumuskan azas-azas yang harus ditepati dalam setiap pemikiran. Berkat pertolongan logika ilmiah inilah akal budi dapat bekerja dengan lebih tepat, lebih teliti, lebih mudah dan lebih aman. Logika ilmiah dimaksudkan untuk menghindarkan kesesatan atau, paling tidak, mengurangi.

Logika juga memiliki hukum dasarnya, jadi tidak sembarangan menggunakan logika jika ingin memahami suatu kebenaran. apa saja dasar hukumnya? Berikut adalah pendapat dari para ahli (Aristoteles, Leibniz, dan J.S. Mill).

PRINSIP IDENTITAS (Principium Identitatis/Law of Identity)
PRINSIP KONTRADIKSI (Principium Contradictionis/Law of Contradiction)
PRINSIP TIADA JALAN TENGAH (Principium Exclusi Tertii/Law of Excluded Middle)
PRINSIP CUKUP ALASAN (Principium Rationis Sufficientis/Law of Sufficinet Reason)

Pembahasan selanjutnya adalah berikut ini:

  • Silogisme (3 proposisi)
  • Silogisme Biasa
  • Hukum-hukum Silogisme
  • Mode Logika: Deduksi
  • Modus Ponens
  • Modus Tollens
  • Hypothetical Syllogism
  • Disjunctive Syllogism
  • Mode Induksi
  • Mode Abduksi
  • Mode Generalisasi
  • Mode Kausalitas
  • Mode Analogi
  • Mode Kewibawaan atau Otoritas



Untuk Download Filenya silahkan klik tanda panah ke bawah (keterangan Unduh)



Lebih lanjut memahami Ilmu Logika, lihat video di bawah ini



Komentar

  1. gak bisa di download. ad-fly di suspend, mohon diperbaiki. terimakasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download File Ngaji Filsafat Dr. Fahruddin Faiz

Ngaji Filsafat Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag Channel YouTube:  Media Koenjti https://www.youtube.com/c/miftahkoentji Caranya: 1. tekan tombol Ctrl dan klik setiap judul yang ada di bawah ini 2. selanjutnya akan mengarah ke browser pada /pc anda 3. klik download untuk mendapatkan file WinRar 4. jika ada password-nya ialah: “ mediakoentji ” Pengantar Filsafat Pengenalan Epistemologi Epistemologi Teori Kebenaran Skeptisisme Common Sense Epistemologi Sosial Logika Logika II Logika III Hermeneutika Hermeneutika II Ontologi Materialisme Materialisme Historis Idealisme Dualisme Idealisme II Pluralisme Etika Sistem-sistem Etika Egoisme-Altruisme Etika Nikomanea Aristoteles Religious Ethic Ghazali Etika Situasi Dasar-dasar Estetika Teori-teori Estetika Estetika dan Agama Romantisisme Romantisisme II Eksistensialisme Søren Kierkegaard Eksistensialisme Friedrich Nietzsche Eksistensialisme Jean Paul Sartre (No Record) Eksistensi...

Filsafat Cinta Jalaluddin Rumi

FILSAFAT CINTA DALAM JALALUDDIN RUMI Oleh: Dr. Fahruddin Faiz Membicarakan cinta tidak akan ada habisnya, walau zaman telah berubah, waktu telah menjauh ke depan. Cinta memang akan selalu indah pada setiap orang yang sedang dirundung cinta. Cinta itu memiliki nilai universal, aritnya siapa pun di belahan bumi ini akan mengakui cinta itu indah, sebagaimana semua orang menerima kebenaran satu ditambah satu sama dengan dua. Namun, cinta yang abadi itu seperti apa? Cinta yang memiliki nilai transendental – nilai ketuhanan. Dr. Fahruddin Faiz kali ini membahas Filsafat Cinta dalam sudut pandang Syekh Jalaluddin Rumi sang ulama sufi besar dengan karya-karya atau bait-bait cintanya kepada Allah Swt. Syekh Jalaluddin Rumi senang sekali ketika ia akan menemui ajalnya, sampai-sampai muridnya yang menangisi jika sang guru akan pergi meninggal dunia dimarahi Rumi. “kenapa kalian menangisi aku yang akan bertemu dengan kekasih sejatiku?”, “ayo menarilah kalian, bergembiralah, tab...

Falsafah Hidup: Filsafat Pernikahan

FILSAFAT PERNIKAHAN Disarikan dari Ngaji Filsafat yang diampu oleh Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag. Rabu, 31 Juli 2019. Fahruddin Faiz malam ini membahas tema terakhir dari tema Falsafah Kehidupan, yaitu filsafat pernikahan. Di awal membahas bagaimana Islam memberikan status hukum tentang pernikahan atau nikah. Ada lima madzhab yang masyhur atau terkenal memberikan status hukum tentang nikah yaitu: Wajib. Wajib bagi setiap muslim untuk menikah, hukum ini menurut Daud Adz-Dzahiri. Sunnah, bahwa menikah itu sunnah artinya boleh dan mendapat pahala atau ganjaran. Hal ini menurut tiga madzhab yaitu, maliki, Hambali, Hanafi. Mubah. Bahwa menikah itu hukumnya mubah atau boleh saja, sama seperti hukum makan dan minum. Maka jangan heran jika ada beberapa ulama atau ilmuan memilih tidak menikah karena fokus belajar dan menikmati proses mendapatkan ilmu. Dalam kondisi tertentu hukum menikah itu makruh, seperti seseorang yang tidak tahan untuk menyalurkan hubungan biolo...