Langsung ke konten utama

Falsafah Hidup: Filsafat Pernikahan


FILSAFAT PERNIKAHAN
Disarikan dari Ngaji Filsafat yang diampu oleh Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag.

Rabu, 31 Juli 2019. Fahruddin Faiz malam ini membahas tema terakhir dari tema Falsafah Kehidupan, yaitu filsafat pernikahan. Di awal membahas bagaimana Islam memberikan status hukum tentang pernikahan atau nikah. Ada lima madzhab yang masyhur atau terkenal memberikan status hukum tentang nikah yaitu:

Wajib. Wajib bagi setiap muslim untuk menikah, hukum ini menurut Daud Adz-Dzahiri.
Sunnah, bahwa menikah itu sunnah artinya boleh dan mendapat pahala atau ganjaran. Hal ini menurut tiga madzhab yaitu, maliki, Hambali, Hanafi.

Mubah. Bahwa menikah itu hukumnya mubah atau boleh saja, sama seperti hukum makan dan minum. Maka jangan heran jika ada beberapa ulama atau ilmuan memilih tidak menikah karena fokus belajar dan menikmati proses mendapatkan ilmu.

Dalam kondisi tertentu hukum menikah itu makruh, seperti seseorang yang tidak tahan untuk menyalurkan hubungan biologis (kawin) tapi di sisi lain kondisi keuangan belum stabil, sehingga dikhawatirkan timbul keburukan.

Dalam kondisi tertentu juga hukum menikah itu haram. Hal ini ada niatan-niatan yang menimbulkan kemudharatan bagi keduanya. Contoh nyata misalnya prostitusi syariah; menghadirkan kedua mempelai, menghadirkan na’ib yang menikahkan kedua pasangan, dihadiri juga saksinya. Secara hukum memang sah-sah saja, sesuai syarat dan rukun nikah. Setelah itu masuk kamar, besok pagi dicerai. Akhirnya ini sama juga dengan mempermainkan hukum.

“jadi kalo kamu ditanya kapan nikah, jawab saja level saya masih makruh” ujar Dr. Faiz sambil bercanda mencairkan suasana ngaji filsafat.



Manfaat Menikah

Sense of purpose; hidup lebih jelas arahan dan tujuannya
Drive to work hard; bekerja lebih keras dan lebih semangat
Happiness Chances; kebahagiaan yang lebih banyak dari pada orang yang sendiri
Constant support; memiliki dorongan yang langsung dari pasangan nya sendiri dan gratis
Selflessness; saling menghargai satu sama lain karena kita hidup berdua
Better physical & mental health; metal dan jiwa lebih sehat

Silahkan download file Filsafat Pernikahan di SINI
Unduh file Audio Filsafat Pernikahan di Sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download File Ngaji Filsafat Dr. Fahruddin Faiz

Ngaji Filsafat Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag Channel YouTube:  Media Koenjti https://www.youtube.com/c/miftahkoentji Caranya: 1. tekan tombol Ctrl dan klik setiap judul yang ada di bawah ini 2. selanjutnya akan mengarah ke browser pada /pc anda 3. klik download untuk mendapatkan file WinRar 4. jika ada password-nya ialah: “ mediakoentji ” Pengantar Filsafat Pengenalan Epistemologi Epistemologi Teori Kebenaran Skeptisisme Common Sense Epistemologi Sosial Logika Logika II Logika III Hermeneutika Hermeneutika II Ontologi Materialisme Materialisme Historis Idealisme Dualisme Idealisme II Pluralisme Etika Sistem-sistem Etika Egoisme-Altruisme Etika Nikomanea Aristoteles Religious Ethic Ghazali Etika Situasi Dasar-dasar Estetika Teori-teori Estetika Estetika dan Agama Romantisisme Romantisisme II Eksistensialisme Søren Kierkegaard Eksistensialisme Friedrich Nietzsche Eksistensialisme Jean Paul Sartre (No Record) Eksistensi...

Logika 2: Kesalahan-Kesalahan Logika (Logical Fallacy)

Logika 2: Kesalahan-Kesalahan Logika (Logical Fallacy) Oleh: Fahruddin Faiz Sering kali kita terpukau oleh opini seseorang yang mengungkapkan pendapatnya dengan semangat. Dengan mengutip tokoh-tokoh besar seperti ilmuan, publik figur dan seterusnya. Tapi apakah omongannya selalu benar secara logika? Cek slide di bawah ini tentang kesalahan-kesalahan logika dalam setiap mode berpikir. Ada dua jenis pelaku atau golongan dalam sejarah Yunani kuno yang sengaja atau tidak sengaja melakukan kesalahan berlogika. Pertama adalah golongan sofis yaitu golongan yang secara sengaja melakukan kesalahan dalam berfikir, dengan tujuan untuk mengubah opini demi mencapai tujuan tertentu di luar kebenaran. kedua, Golongan Paralogi yaitu golongan yang melakukan kesalahan berpikir namun tidak menyadari kekeliruan dan akibat dari pemikirannya karena selalu menganggap dirinya benar. Berikut adalah contoh-contoh pernyataan yang salah dalam mengambil kesimpulan; Mengingkari anta...

Filsafat Islam: Al-Farabi sebagai Guru Kedua

Oleh Dr. Fahruddin Faiz Al-Farabi nama aslinya adalah Abu Nasir Muhammad Ibn Muhammad Ibn Tarkhan Ibn Uzalah al-Farabi. Dikenal juga sebagai Alpharabius, Al-Farabi atau Farabi atau Abenasir. Al-Farabi adalah Ilmuan, cendekiawan Muslim dan juga Filosof Islam dari Farab, Kazakhstan. Al-Farabi hidup pada tahun 870 sampai 950, usianya genap 80 tahun. Al-Farabi juga dikenal sebagai guru kedua setelah Aristoteles, karena kepandaiannya dalam memahami karya-karya filsafat Aristoteles yang dikenal sebagai guru pertama dalam ilmu filsafat. Al-Farabi hidup pada masa kekhalifahan Dinasti Abbasyiah yang monarki. Al-Farabi lahir di masa kekhalifahan Mu’tamid (869-892 M) dan meninggal pada masa kekhalifahan Al-Muthi (946-974 M). Kondisi politik saat itu tidak stabil hal inilah juga disebut periode paling kacau, namun tidak mematahkan Al-Farabi untuk melanjutkan pengembaraan dalam pencarian ilmunya. Dari Turki ke Bagdad, kemudian ke Syria, kemudian berakhir di Damaskus. Kepakaran Al...