Langsung ke konten utama

Tiga Macam Sholat Orang Jawa


fahrudin faiz

TIGA MACAM SEMBAHYANGNYA ATAU SHALAT ORANG JAWA
Oleh Fahruddin Faiz

SHALAT SYARI’AT (SEMBAH RAGA)

   Bukti ketundukan kepada Allah
   Dilakukan berdasarkan gerak ragawi
   Syarat: kesucian ragawi dengan sarana air
   Manifestasi: Penghambaan, Ketundukan, kepatuhan, kebersamaan, harmoni diri dan sesama

SHALAT TAREK/TAREKAT (SEMBAH CIPTA)

   Cara bersucinya memerangi hawa nafsu
   Manifestasinya: penghayatan makna shalat yang dikerjakan, bukan keabsolutan tata-cara pelaksanaannya. Diawali dari shalat syari’at, dipahami artinya, dihayati maknanya lalu diwujudkan dalam kehidupan wahari-hari. Misalnya: sudahkah kandungan Al-Fatihah kita jalankan dalam kehidupan kita? Sudahkah hidup, shalat dan ibadah kita hanya demi Allah semata? Dan lain sebagainya.
   Hasilnya: Tahna ‘an al-Fakhsya’ wal Munkar

SHALAT HAKEKAT/DA’IM (SEMBAH RASA)

   Cara bersucinya dengan zuhud, melepaskan diri dari keinginan raga dan jiwa.
   Manifestasinya: kekhusyukan yang sejati dan terus menerus (da’im).
   Khussyuk dalam Bahasa Jawa: lerem, yaitu steril dari berbagai keinginan dan aktivitas duniawi serta kesibukan pikiran akan keduniaan.
   Daim: Orang yang memasuki Shalat ini tidak pernah putus kesadarannya akan Allah serta terus-menerus menjauhkan diri dari semua perbuatan yang menjauhkan dari Allah.
   Hasilnya: ketenangan, keteguhan dan lenyapnya segala rasa was-was atau khawatir dalam kehidupan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download File Ngaji Filsafat Dr. Fahruddin Faiz

Ngaji Filsafat Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag Channel YouTube:  Media Koenjti https://www.youtube.com/c/miftahkoentji Caranya: 1. tekan tombol Ctrl dan klik setiap judul yang ada di bawah ini 2. selanjutnya akan mengarah ke browser pada /pc anda 3. klik download untuk mendapatkan file WinRar 4. jika ada password-nya ialah: “ mediakoentji ” Pengantar Filsafat Pengenalan Epistemologi Epistemologi Teori Kebenaran Skeptisisme Common Sense Epistemologi Sosial Logika Logika II Logika III Hermeneutika Hermeneutika II Ontologi Materialisme Materialisme Historis Idealisme Dualisme Idealisme II Pluralisme Etika Sistem-sistem Etika Egoisme-Altruisme Etika Nikomanea Aristoteles Religious Ethic Ghazali Etika Situasi Dasar-dasar Estetika Teori-teori Estetika Estetika dan Agama Romantisisme Romantisisme II Eksistensialisme Søren Kierkegaard Eksistensialisme Friedrich Nietzsche Eksistensialisme Jean Paul Sartre (No Record) Eksistensi...

Filsafat Cinta Jalaluddin Rumi

FILSAFAT CINTA DALAM JALALUDDIN RUMI Oleh: Dr. Fahruddin Faiz Membicarakan cinta tidak akan ada habisnya, walau zaman telah berubah, waktu telah menjauh ke depan. Cinta memang akan selalu indah pada setiap orang yang sedang dirundung cinta. Cinta itu memiliki nilai universal, aritnya siapa pun di belahan bumi ini akan mengakui cinta itu indah, sebagaimana semua orang menerima kebenaran satu ditambah satu sama dengan dua. Namun, cinta yang abadi itu seperti apa? Cinta yang memiliki nilai transendental – nilai ketuhanan. Dr. Fahruddin Faiz kali ini membahas Filsafat Cinta dalam sudut pandang Syekh Jalaluddin Rumi sang ulama sufi besar dengan karya-karya atau bait-bait cintanya kepada Allah Swt. Syekh Jalaluddin Rumi senang sekali ketika ia akan menemui ajalnya, sampai-sampai muridnya yang menangisi jika sang guru akan pergi meninggal dunia dimarahi Rumi. “kenapa kalian menangisi aku yang akan bertemu dengan kekasih sejatiku?”, “ayo menarilah kalian, bergembiralah, tab...

Falsafah Hidup: Filsafat Pernikahan

FILSAFAT PERNIKAHAN Disarikan dari Ngaji Filsafat yang diampu oleh Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag. Rabu, 31 Juli 2019. Fahruddin Faiz malam ini membahas tema terakhir dari tema Falsafah Kehidupan, yaitu filsafat pernikahan. Di awal membahas bagaimana Islam memberikan status hukum tentang pernikahan atau nikah. Ada lima madzhab yang masyhur atau terkenal memberikan status hukum tentang nikah yaitu: Wajib. Wajib bagi setiap muslim untuk menikah, hukum ini menurut Daud Adz-Dzahiri. Sunnah, bahwa menikah itu sunnah artinya boleh dan mendapat pahala atau ganjaran. Hal ini menurut tiga madzhab yaitu, maliki, Hambali, Hanafi. Mubah. Bahwa menikah itu hukumnya mubah atau boleh saja, sama seperti hukum makan dan minum. Maka jangan heran jika ada beberapa ulama atau ilmuan memilih tidak menikah karena fokus belajar dan menikmati proses mendapatkan ilmu. Dalam kondisi tertentu hukum menikah itu makruh, seperti seseorang yang tidak tahan untuk menyalurkan hubungan biolo...