Langsung ke konten utama

Proposisi (Ilmu Logika)



Oleh Kang Asep
(Logika Term)

Tujuan :
1) memahami pengertian proposisi
2) mengetahui essensi dari proposisi
3) dapat membedakan pernyataan yang merupakan proposisi dan yang bukan proposisi
4) dapat memberikan contoh proposisi yang bernilai benar
5) dapat memberikan contoh proposisi yang bernilai salah
6) dapat memberikan contoh pernyaaan-pertanyaan yang bukan proposisi
7) mengenal bentuk kalimat yang tidak termasuk kepada pernyataan
==============
Setiap pernyataan yang bernilai benar atau salah disebut proposisi(1).
Proposisi mustahil bernilai benar dan salah secara bersamaan. Juga mustahil tidak benar dan juga tidak salah. Jika suatu proposisi itu bernilai benar, maka pasti ia tidak salah. Jika ia bernilai salah, maka mustahil bernilai benar.  Itulah sifat proposisi. Kalimat yang tidak bernilai benar atau salah, disebut pernyataan terbuka, dan tidak termasuk kepada proposisi.
Contoh Proposisi bernilai benar:  "Setiap benda memiliki bentuk"
Contoh proposisi yang bernilai salah : "Sebagian benda tidak memiliki bentuk"
Tidak semua pernyataan merupakan proposisi.

Contoh :

1) Setiap A adalah B
2) X adalah bilangan genap
3) A = B

Pernyataan pertama tidak dapat disebut proposisi, karena tidak diketahui nilainya, benar atau salah. Setelah ditetapkan bahwa "Setiap A adalah B" bernilai benar atau salah, maka menjadi proposisi.
Pernyataan kedua, belum ditetapkan nilai yang masuk pada varibel. Sehingga bisa jadi benar, bisa salah. Selama belum ditetapkan nilainya bagi variabel X, maka bukanlah proposisi.
Pernyataan ketiga, tidak bernilai benar maupun salah, karena merupakan definisi.
Setiap proposisi terbagi kepada dua tharaf, yaitu subjek dan predikat.
Contoh : setiap benda memiliki bentuk
"benda" sebagi subjek
"memiliki bentuk" sebagai predikat
dua tharaf proposisi seringkali dihubungkan dengan Kopula, yaitu kata "adalah". 
Contoh : setiap emas adalah logam
kalimat yang bukan pernyataan adalah kalimat perintah dan pertanyaan :

contoh :
"berikanlah tanggapan !"
"Apakah anda telah mengerti mengenai pasal ini ?"
------------------------------------------------------------------------
 1 )   F.Soesianto & Djoni Dwijono, Logika Proposisional, Hal. 8

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download File Ngaji Filsafat Dr. Fahruddin Faiz

Ngaji Filsafat Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag Channel YouTube:  Media Koenjti https://www.youtube.com/c/miftahkoentji Caranya: 1. tekan tombol Ctrl dan klik setiap judul yang ada di bawah ini 2. selanjutnya akan mengarah ke browser pada /pc anda 3. klik download untuk mendapatkan file WinRar 4. jika ada password-nya ialah: “ mediakoentji ” Pengantar Filsafat Pengenalan Epistemologi Epistemologi Teori Kebenaran Skeptisisme Common Sense Epistemologi Sosial Logika Logika II Logika III Hermeneutika Hermeneutika II Ontologi Materialisme Materialisme Historis Idealisme Dualisme Idealisme II Pluralisme Etika Sistem-sistem Etika Egoisme-Altruisme Etika Nikomanea Aristoteles Religious Ethic Ghazali Etika Situasi Dasar-dasar Estetika Teori-teori Estetika Estetika dan Agama Romantisisme Romantisisme II Eksistensialisme Søren Kierkegaard Eksistensialisme Friedrich Nietzsche Eksistensialisme Jean Paul Sartre (No Record) Eksistensialis

Free Download Kitab-Kitab Ulama Nusantara

KH. Hasyim Asy'ari PDF FREE DOWNLOAD Koleksi Kitab-kitab Ulama Haramain dan Nusantara KH. Hasyim Asy’ari: Pengabdian Seorang Kyai untuk Negeri Siyar wa Tarajim Imta’u Fudlala Nastr al-Jawahir al-A’lam Zirikli Rihlah Ibnu Batutah Faidl Malik Wahhab A’lam al-Makkiyin dan puluhan kitab lainnya UNDUHFILE-NYA DI SINI

Falsafah Hidup: Filsafat Pernikahan

FILSAFAT PERNIKAHAN Disarikan dari Ngaji Filsafat yang diampu oleh Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag. Rabu, 31 Juli 2019. Fahruddin Faiz malam ini membahas tema terakhir dari tema Falsafah Kehidupan, yaitu filsafat pernikahan. Di awal membahas bagaimana Islam memberikan status hukum tentang pernikahan atau nikah. Ada lima madzhab yang masyhur atau terkenal memberikan status hukum tentang nikah yaitu: Wajib. Wajib bagi setiap muslim untuk menikah, hukum ini menurut Daud Adz-Dzahiri. Sunnah, bahwa menikah itu sunnah artinya boleh dan mendapat pahala atau ganjaran. Hal ini menurut tiga madzhab yaitu, maliki, Hambali, Hanafi. Mubah. Bahwa menikah itu hukumnya mubah atau boleh saja, sama seperti hukum makan dan minum. Maka jangan heran jika ada beberapa ulama atau ilmuan memilih tidak menikah karena fokus belajar dan menikmati proses mendapatkan ilmu. Dalam kondisi tertentu hukum menikah itu makruh, seperti seseorang yang tidak tahan untuk menyalurkan hubungan biolo