Langsung ke konten utama

Prinsip-Prinsip Teologis Islam Tentang Etika Lingkungan



Fahruddin Faiz
Dosen Jurusan Filsafat Agama UIN Sunan Kalijaga

Etika Lingkungan bisa dikatakan satu disiplin ilmu yang berada di antara filsafat dan ekologi (kajian tentang lingkungan). Etika lingkungan dalam filsafat akan dianggap terlalu praktis, sedangkan bagi pekerja lapangan akan terlalu teoritis.
Etika dalam masalah lingkungan membahas di antaranya adalah 1) Pandangan-pandangan yang etis dan relevan, misalnya paham dan misi dasar mengenai hubungan manusia dengan alam. 2) prinsip-prinsip etis, baik yang dasar, yang umum, maupun yang sudah relevan dengan masalah lingkungan hidup, 3) Perlunya sikap batin yang baik dalam pribadi manusia yang bertanggung jawab dalam hati nuraninya, 4) Norma-norma etis yang tepat menghadapi alam.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA LINGKUNGAN

1. Hormat terhadap Alam
2. Tanggung Jawab (moral responsibility for nature)
3. Solidaritas Kosmis (cosmic solidarity)
4. Kasih sayang dan Kepedulian terhadap Alam

LANDASAN TEOLOGIS ETIKA LINGKUNGAN ISLAM
Dalam al-Qur’an ada pembahasan tentang perihal hukum, manusia (antropologi), dan juga alam (kosmologi). Ayat al-Qur’an yang menyinggung tentang alam disebutkan dalam berbagai tempat dalam al-Qur’an. Dengan memahami konsep atau teori kosmologi, manusia akan lebih mampu menangkap makna menyeluruh ajaran agama, juga akan memberi kejelasan lebih baik tentang peta semesta alam ini dan di mana letak kedudukan manusia dalam peta ini.

1. Landasan Sunnatullah

Hukum yang diperkenalkan oleh al-Qur’an  bukanlah sesuatu yang berarti sendiri, tetapi suatu yang bersifat integral dari akidah. Akidah bahwa Allah yang menciptakan alam semesta, mengaturnya, memeliharanya dan menjaganya sehingga segala makhluk itu menjalani kehidupan masing-masing dengan baik dan melakukan fungsi masing-masing dengan tertib. Hukum Allah meliputi segenap makhluk (alam Semesta)

2. Landasan Antropologis
Manusia itu memiliki banyak terminologi dalam al-Qur’an; ada al-Nas, Insan, Basyar.
3. Konsep-Konsep Kosmologis
Kenyataan bahwa alam semesta ini adalah “haq”, yakni benar dan nyata serta baik. Alam diciptakan oleh Allah “bil haqq” yakni dengan haq, tidak diciptakan Tuhan secara main-main, dan tidak juga secara palsu atau bathil.

Sumber: http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download File Ngaji Filsafat Dr. Fahruddin Faiz

Ngaji Filsafat Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag Channel YouTube:  Media Koenjti https://www.youtube.com/c/miftahkoentji Caranya: 1. tekan tombol Ctrl dan klik setiap judul yang ada di bawah ini 2. selanjutnya akan mengarah ke browser pada /pc anda 3. klik download untuk mendapatkan file WinRar 4. jika ada password-nya ialah: “ mediakoentji ” Pengantar Filsafat Pengenalan Epistemologi Epistemologi Teori Kebenaran Skeptisisme Common Sense Epistemologi Sosial Logika Logika II Logika III Hermeneutika Hermeneutika II Ontologi Materialisme Materialisme Historis Idealisme Dualisme Idealisme II Pluralisme Etika Sistem-sistem Etika Egoisme-Altruisme Etika Nikomanea Aristoteles Religious Ethic Ghazali Etika Situasi Dasar-dasar Estetika Teori-teori Estetika Estetika dan Agama Romantisisme Romantisisme II Eksistensialisme Søren Kierkegaard Eksistensialisme Friedrich Nietzsche Eksistensialisme Jean Paul Sartre (No Record) Eksistensi...

Free Download Kitab-Kitab Ulama Nusantara

KH. Hasyim Asy'ari PDF FREE DOWNLOAD Koleksi Kitab-kitab Ulama Haramain dan Nusantara KH. Hasyim Asy’ari: Pengabdian Seorang Kyai untuk Negeri Siyar wa Tarajim Imta’u Fudlala Nastr al-Jawahir al-A’lam Zirikli Rihlah Ibnu Batutah Faidl Malik Wahhab A’lam al-Makkiyin dan puluhan kitab lainnya UNDUHFILE-NYA DI SINI

Falsafah Hidup: Filsafat Pernikahan

FILSAFAT PERNIKAHAN Disarikan dari Ngaji Filsafat yang diampu oleh Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag. Rabu, 31 Juli 2019. Fahruddin Faiz malam ini membahas tema terakhir dari tema Falsafah Kehidupan, yaitu filsafat pernikahan. Di awal membahas bagaimana Islam memberikan status hukum tentang pernikahan atau nikah. Ada lima madzhab yang masyhur atau terkenal memberikan status hukum tentang nikah yaitu: Wajib. Wajib bagi setiap muslim untuk menikah, hukum ini menurut Daud Adz-Dzahiri. Sunnah, bahwa menikah itu sunnah artinya boleh dan mendapat pahala atau ganjaran. Hal ini menurut tiga madzhab yaitu, maliki, Hambali, Hanafi. Mubah. Bahwa menikah itu hukumnya mubah atau boleh saja, sama seperti hukum makan dan minum. Maka jangan heran jika ada beberapa ulama atau ilmuan memilih tidak menikah karena fokus belajar dan menikmati proses mendapatkan ilmu. Dalam kondisi tertentu hukum menikah itu makruh, seperti seseorang yang tidak tahan untuk menyalurkan hubungan biolo...